GURU DAN KARYAWAN DON BOSCO WONOSOBO

Siap Memberikan Pelayanan Yang Terbaik dan Tertepat Bagi Anak Didik Tunarungu

DON BOSCO WONOSOBO

Datanglah, Kami Siap Memberikan dan Mengarahkan Anak Didik Yang Bermasalah

PRESTASI YANG DIRAIH

Selalu Mengasah Bakat Dan Potensi Anak Didik

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Selalu Mengarahkan Dan Membimbing Siswa Tunarungu Agar Mampu Hidup Mandiri

PENTAS SENI DAN PENGHARGAAN

Mengasah Bakat dan Kelebihan Anak Didik Sehingga Anak Didik Dapat Berkembang Dengan Optimal

Kamis, 17 November 2011

TIK (sejarah komputer)

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat !
1. Teknologi Komputer adalah
2. Teknologi komunikasi adalah
3. Gambarkan bagan system Komputer!
4. Hardware adalah
5. Software adalah
6. Brainware adalah
7. Output adalah
8. Sistem Operasi adalah
9. Program Aplikasi adalah
10. System Analyst adalah
11. Operator adalah
12. Lonceng adalah
13. Bedug adalah
14. Api adalah
15. Asap adalah
16. kentongan digunakan untuk
17. prasasti merupakan piagam yang
18. Daun lontar adalah
19. Gambarkan bentuk terompet!
20. Perangkat input adalah
21. Keyboard adalah
22. Mouse adalah
23. Scanner adalah
24. Monitor merupakan
25. Printer adalah
26. Speaker adalah
27. Plotter digunakan untuk
28. Proyektor dan PROYEKTOR LCD adalah
29. Harddisk merupakan
30. Flash Drive ( flashdisk) berfungsi



SEJARAH PERKEMBANGAN KOMPUTER

A. ALAT HITUNG TRADISIONAL
Salah satu contoh alat perhitungan kuno adalah Abacus. Abacus telah digunakan oleh bangsa Romawi kuno dan Yunani kuno. Abacus dapat digunakan untuk melakukan perhitungan-perhitungan yang umum dilakukan sehari-hari, seperti penambahan, pengurangan, perkalian, pembagian, perhitungan pangkat dua, dan akar pangkat dua.
Pada tahun 1642, seorang matematikawan dari Perancis Blaise Pascal menemukan kalkulator otomatis yang pertama. Kalkulator tersebut dapat melakukan penjumlahan dan pengurangan dengan cara menggunakan seperangkat roda gigi yang saling berhubungan.
Pada awal tahun 1970-an, seorang matematikawan Jerman Gottfried Wilhelm Leibniz mengembangkan kalkulator yang dibuat Pascal. Leibniz menambahkan pengaturan roda-roda gigi yang memungkinkan kalkulator melakukan perhitungan perkalian dan pembagian.
Pada tahun 1820-an seorang matematikawan Inggris Charles Babbage mengembangkan sebuah ide komputer mekanik. Pada tahun 1842, Babbage berhasil membuat komputer mekanik versi pertama yang disebut difference engine. Versi terakhir dari komputer mekanik disebut mesin penganalisis (analytical engine).
Pada tahun 1888, Herman Hollerith menemukan sistem kartu berlubang (punched card system). Mesin Hollerith membuat perhitungan hasil sensus pada tahun 1890 menjadi lebih cepat dan ekonomis. Pada tahun 1896 Hollerith mendirikan Tabulating Machine Company dan terus mengembangkan mesinnya. Pada tahun 1911 Hollerith menjual saham perusahaannya. Tahun 1924 nama perusahaan berubah menjadi International Business Machines (IBM) Corporation.
Pada tahun 1931, Vannevar Bush (1890-1974) menemukan differential analyzer, sebuah alat yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persamaan matematika yang kompleks secara otomatis.
Pada tahun 1937-1939, John Vincent Atanasoft, seorang fisikawan dari Amerika di Iowa State College dibantu asistennya Clifford Berry mencoba membuat komputer listrik dengan menerapkan aljabar Boolean pada sirkuit listrik.

B. KOMPUTER GENERASI PERTAMA
Komputer generasi pertama menggunakan tabung vakum dalam jumlah besar yang mengakibatkan ukuran komputer menjadi besar. Untuk menyimpan data-data, komputer menggunakan silinder magnetik. Selain ukurannya yang besar, komputer juga membutuhkan daya yang sangat besar.Selama perang dunia kedua (1939-1945), komputer dikembangkan untuk kebutuhan perang. Pada tahun 1941, seorang insinyur Jerman, Conrad Zuse membangun sebuah komputer Z3 yang digunakan untuk mendesain pesawat terbang dan peluru kendali.
Pada tahun 1943 Inggris berhasil menyelesaikan sebuah komputer yang digunakan untuk memecahkan kode rahasia Jerman dengan cepat dan efisien yang disebut Colossus.
Di Amerika, Howard H. Aiken (1900-1973) bekerja sama dengan IBM dan berhasil mendesain kalkulator elektronik yang digunakan oleh Angkatan Laut Amerika (U.S. Navy) yang disebut Harvard Mark I. Kalkulator dapat melakukan perhitungan arimetika dasar dan persamaan-persamaan yang lebih kompleks. Namun, ia memiliki kelemahan karena operasinya yang lambat dan tidak fleksibel.
Pada tahun 1946 pemerintah Amerika Serikat bekerja sama dengan University of Pennsylvania berhasil mengembangkan komputer ENIAC untuk tujuan serbaguna (general purpose computer). ENIAC menjadi mesin yang sangat besar, namun mempunyai kinerja yang lebih cepat 1000 kali lipat dibandingkan pendahulunya Mark I.
Pada tahun 1951 Remington Rand mengembangkan UNIVAC I (Universal Automatic Computer I) dan menjadi komputer komersial pertama. UNIVAC pernah digunakan oleh Badan Sensus Amerika Serikat dan General Electric.

C. KOMPUTER GENERASI KEDUA
Pada tahun 1948, Walter Houser Brattain, John Bardeen, dan William Bradford Shockley berhasil menemukan transistor. Transistor digunakan sebagai pengganti fungsi tabung vakum di komputer, televisi, dan radio. Karena jasanya, ketiga penemu transistor tersebut menerima hadiah Nobel pada tahun 1956.
Pada tahun 1950-an, IBM Corporation berhasil mengembangkan memori inti magnetik. Penggunaan transistor dan memori inti magnetik bersama-sama menghasilkan komputer yang lebih kecil, lebih cepat, lebih andal, dan lebih efisien dalam penggunaan energi dibandingkan dengan komputer pendahulunya.
Pada komputer generasi kedua, bahasa mesin yang digunakan digantikan dengan bahasa assembly. Salah satu komputer generasi kedua yang sukses di pasaran adalah IBM 1401 yang digunakan secara luas di berbagai industri. Komputer generasi kedua mempunyai program dan bahasa pemrograman di dalamnya. Hal ini membuat komputer lebih fleksibel dalam penggunaannya. Komputer sudah dapat digunakan untuk mencetak faktur pembelian, mendesain produk, menghitung daftar gaji, dan sebagainya.
Penggunaan komputer yang semakin luas dan membutuhkan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi memicu munculnya bahasa-bahasa pemrograman, seperti Business-Oriented Language (COBOL) dan Formula Translator (FORTRAN).

TIK EXCEL

Microsoft Excel

A.Mengenal Microsoft Excel
Microsoft Excel merupakan program aplikasi lembar kerja (spreadsheet) untuk pengolahan data, membuat table, kalkulasi matematika, dan grafik.
Menu-menu perintah dalam Microsoft Excel :
1. Worksheet
Worksheet merupakan bagian dari lembar kerja yang secara normal ditampilkan di sudut kiri tampilan Excel. Pada Excel 2007, ditampilkan 3 worksheet yang dinamakan sheet1, sheet2, dan sheet3.
2. Formula Bar (baris rumus)
Formula bar terdapat di bawah ribbon.
3. Status Bar
Status bar muncul di bagian bawah window Excel saat memblok beberapa data. Informasi yang ditampilkan di status bar, yaitu average (rata-rata), sum (jumlah), dan count(jumlah data yang di blok.
Langkah-langkah untuk mengubah tampilan Status Bar:
a. Klik kanan pada status bar sehingga muncul kotak dialog Customize Status Bar.
b. B. klik pada fitur yang hendak ditampilkan pada Status bar.
c. Klik sekali lagi jika ingin menyembunyikan fitur agar tidak terlihat pada Status Bar
4. Spreadsheet
Setiap spreadsheet pada dokumen Excel terdiri atas kolom (coloumn) dan baris (row). Kolom dinamai dengan huruf A sampai Z, lalu diteruskan dengan AA, AB, AC, dan seterusnya. Sedangkan baris dinomori dari angka 1 sampai 1048576.
Kombinasi dari koordinat kolom dan baris, yaitu aloamat sel (cell). Misalnya A1 yang berarti kolom A dan baris 1. Alamat sel E10 berlokasi di kolom E dan baris 10.
5. Wrap text
Ketika mengetik teks yang panjang dan besar sehingga sel tidak cukup untuk menampung, teks bertumpang tindih di sel berikutnya. Untuk membuat teks tidak bertumpang tindih, dapat menggunakan fitur Wrap text yang terdapat di tab Home pada grup Alignment.
Langkah-langkah untuk menggunakan Wrap Text:
a. Tempatkan kursor pada sel yang memiliki teks yang panjang
b. Pada tab Home, klik tombol Wrap Text pada grup Alignment sehingga teks dapat memenuhi keseluruhan sel tanpa bertumpang tindih dengan sel lain.
6. Themes
Themes merupakan fasilitas Excel yang memberikan kemudahan untuk mengoordinasi style dan tampilan dokumen.
7. Conditional Formatting
Conditional Formatting pada Excel digunakan untuk menandai format sel yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan
8. Format as Table
Fitur ini untuk membuat table dengan tampilan yang menarik dan sekaligus mengaktifkan fitur filter.
Langkah-langkah menggunakan format as table:
a. Sorot table, pada tab home klik tombol format as table yang terdapat di grup styles. Pilih salah satu desain yang dikehendaki
b. Setelah itu muncul kotak dialog Format as Tabel, lalu klik OK


9. Cell style
Cell Style merupakan fitur pada Excel 2007 yang digunakan untuk mewarnai cell dengan desain-desain warna yang telah tersedia. Pengkombinasian warna pada cell membuat tampilan lembar kerja lebih menarik
10. Chart
Di excel 2007, kita dapat membuat grafik dari data table di lembar kerja. Excel memiliki grafik yang sangat fleksibel terhadap data table sehingga jika kita mengubah nilai pada data maka grafik secara otomatis berubah mengikuti data.

PKN KLS 9

A. Pancasila sebagai Dasar Negara
dan Ideologi Negara

1. Latar Belakang Perumusan Pancasila
Istilah Pancasila untuk pertama kali ditemukan dalam Buku
Sutasoma karangan Empu Tantular. Buku tersebut ditulis pada zaman
Kerajaan Majapahit, yaitu pada abad XIV. Menurut Buku Sutasoma,
istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, berbatu sendi
yang lima. Kedua, pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan;
b. dilarang mencuri;
c. dilarang berjiwa dengki;
d. dilarang berbohong;
e. dilarang mabuk/minuman keras.
Buku Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular tersebut mem -
berikan gambaran tentang kehidupan rakyat Majapahit yang
hidup damai, tenteram, dan sejahtera. Kemakmuran Majapahit
dilukiskannya dengan istilah gemah ripah loh jinawi tata tentrem
karta raharja. Adapun kehidupan beragama digambarkan dengan
ungkapan Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa, yang
berarti “berbeda-beda tetapi satu, tidak ada kebenaran yang terceraiberai.”
Dalam sejarah kerajaan Majapahit juga dikisahkan tentang
keberhasilan Maha Patih Gajah Mada dalam mewujudkan Sumpah
Palapa, yakni dapat mempersatukan seluruh wilayah Nusantara di
bawah pemerintahan Kerajaan Majapahit.
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei 1945,
Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan
pidatonya yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia
Merdeka, yaitu sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Mohammad Yamin menyampaikan usul
tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di
dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara Republik
Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945,
Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan
buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang
rumusannya sebagai berikut.
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk
menyampaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara Indonesia
merdeka, yang rumusannya sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan Ir. Soekarno itu diberi nama Pancasila, atas usul seorang
ahli bahasa. Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya istilah
Pancasila. Beberapa usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas
lagi oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Panitia kecil ini
disebut Panitia Sembilan. Selanjutnya, pada 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan berhasil meru muskan naskah Rancangan Pembukaan UUD
yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter). Dalam
piagam itu tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusya waratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, keesokan
harinya, yaitu pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai pengganti BPUPKI)
mengadakan sidang. Salah satu putusan yang diambil adalah penyempurnaan
rumusan sila pertama dari Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Drs. Mohammad Hatta
mengusulkan pengubahan kata-kata setelah ketuhanan, yang semula
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Mohammad Hatta
mengusulkan perubahan tersebut karena ada desakan dari tokoh-tokoh
Indonesia Timur yang keberatan dengan rumusan yang ada pada Piagam
Jakarta. Mereka mengancam akan mengundurkan diri dari negara RI dan
membentuk negara jika rumusan tersebut tidak diubah.
Perubahan tersebut disetujui oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
“…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam rumusan,
pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam Pancasila,
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
tentang urutan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut.
a. Ketuhanan yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
per musyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusya waratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, keesokan
harinya, yaitu pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai pengganti BPUPKI)
mengadakan sidang. Salah satu putusan yang diambil adalah penyempurnaan
rumusan sila pertama dari Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Drs. Mohammad Hatta
mengusulkan pengubahan kata-kata setelah ketuhanan, yang semula
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Mohammad Hatta
mengusulkan perubahan tersebut karena ada desakan dari tokoh-tokoh
Indonesia Timur yang keberatan dengan rumusan yang ada pada Piagam
Jakarta. Mereka mengancam akan mengundurkan diri dari negara RI dan
membentuk negara jika rumusan tersebut tidak diubah.
Perubahan tersebut disetujui oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
“…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam rumusan,
pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam Pancasila,
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
tentang urutan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut.
a. Ketuhanan yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
per musyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Hakikat Pancasila
Bicara tentang hakikat sesuatu berarti membicarakan hal-hal
yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya
memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan catatan sejarah, tujuan bangsa Indonesia
merumuskan Pancasila adalah untuk menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila digali dari falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya
Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar
negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena
Pancasila memiliki keluasan arti filosofis maka dari dua pengertian
pokok tersebut dapat dikembangkan beberapa pengertian, antara
lain sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada 1945, melainkan
melalui proses yang panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan
bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan
tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa
Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau disebut juga
dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan bahwa
Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara
dan penyelenggaraan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib
hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat.
Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar
negara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat
dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan
hukum negara Republik Indonesia agar setia melak sanakan, mewariskan,
mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi,
semua warga negara, penye lenggara negara, dan segala macam peraturan
perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan
Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara.
Adapun pokok kaidah negara yang fundamental atau mendasar
adalah Pembukaan UUD 1945, di dalamnya terdapat Pancasila. Itulah
sebabnya seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangundangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya
bersumber dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila
sebagai pokok kaidah negara Indonesia yang fundamental. Bahkan,
pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan silasila
Pancasila.
Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau
gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap
keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya
(Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia).
c. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan perilaku
atau amal perbuatan manusia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, berarti Pancasila merupakan gambaran tertulis dari pola
sikap dan perilaku, atau gambaran tentang pola amal perbuatan
bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsabangsa
lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin
dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah
mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan bercita-cita
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia”
ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan
sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada
16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur
seluruh rakyat Indonesia, yang berarti Pancasila harus dibela untuk
selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada
18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan
dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD
1945.
e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita dan tujuan nasional itu kemudian dijabarkan dalam tujuan
pem bangunan nasional.
Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia tampak dalam rincian dan tujuan bangsa dan negara
Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib
hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat.
Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar
negara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat
dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan
hukum negara Republik Indonesia agar setia melak sanakan, mewariskan,
mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi,
semua warga negara, penyelenggara negara, dan segala macam peraturan
perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan
Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara.
Adapun pokok kaidah negara yang fundamental atau mendasar
adalah Pembukaan UUD 1945, di dalamnya terdapat Pancasila. Itulah
sebabnya seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangundangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya
bersumber dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila
sebagai pokok kaidah negara Indonesia yang fundamental. Bahkan,
pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan silasila
Pancasila.
Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau
gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap
keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya
(Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia).
c. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan perilaku
atau amal perbuatan manusia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, berarti Pancasila merupakan gambaran tertulis dari pola
sikap dan perilaku, atau gambaran tentang pola amal perbuatan
bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsabangsa
lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin
dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah
mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan bercita-cita
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia”
ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan
sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada
16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur
seluruh rakyat Indonesia, yang berarti Pancasila harus dibela untuk
selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada
18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan
dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD
1945.

e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita dan tujuan nasional itu kemudian dijabarkan dalam tujuan
pem bangunan nasional.
Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia tampak dalam rincian dan tujuan bangsa dan negara
Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
dan Ideologi Negara
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini, Pancasila
merupakan suatu dasar nilai-nilai atau norma untuk mengatur
pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan demikian,
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala
perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa
ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila
merupakan sumber hukum dasar nasional. Dalam hal ini, Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya,
yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu asas kerohanian
yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga
merupakan suatu sumber nilai norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis
(Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi).
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai
dasar negara memiliki arti penting dalam mengatur pemerintahan
negara. Artinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
terutama peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran
dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, dasar negara juga
merupakan penjabaran nilai-nilai filosofis suatu bangsa. Nilai-nilai
filosofis tersebut, di antaranya musyawarah mufakat, percaya kepada
Tuhan YME, persamaan derajat, dan rela berkorban.
Pancasila sebagai sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pembukaan
UUD 1945. Kemudian, dijabarkan lebih lanjut dalam pokokpokok
pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 yaitu
hal-hal yang menjiwai proses penyusunan UUD 1945 serta hukum
positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum
Indonesia yang dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin
dalam pasal-pasal.
c. Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik
hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan
golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
keempat yang bunyinya sebagai berikut: “... Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
e. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi
penye lenggara negara dan para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat
dipahami karena penting bagi pelaksanaan atau penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan
negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.


2. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “idea”
dan “logos” yang berasal dari bahasa Yunani. Idea berarti ide atau
gagasan, dan logos berarti ilmu. Secara sederhana, ideologi dapat
diartikan pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan.
Adapun pengertian ideologi secara lebih luas adalah seperangkat
prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
a. berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara;
b. menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara adalah wawasan, pandangan
hidup, atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu,
di dalam perkembangannya setiap bangsa memerlukan ideologi untuk
dapat berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan
tujuan yang ingin dicapai. Dengan ideologi inilah suatu bangsa akan
memandang segala macam persoalan yang akan dihadapinya dan
sekaligus meme cahkannya secara tepat. Tanpa ideologi suatu bangsa
tidak dapat menentukan arah dalam menghadapi segala macam
persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang berkaitan dengan
kehidupan kemasyarakatan, maupun persoalan besar umat manusia
sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah-masalah
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang semakin
maju. Dengan berpedoman pada ideologi, suatu bangsa memiliki
pola dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Ideologi suatu bangsa pada umumnya bersumber pada budaya dan
pengalaman sejarah masyarakat yang menciptakan ideologi tersebut.
Ideologi bangsa dinyatakan oleh para pendiri bangsa (founding
father) suatu negara dan harus diwariskan kepada generasi penerus
secara terus-menerus sehingga menjadi sikap hidup bagi masyarakat
pendukungnya.
Untuk melengkapi pengertian ideologi, selanjutnya dikemukakan
pandangan-pandangan yang lainnya. Moerdiono, yang meninjau
ideologi secara harfiah sebagai “a system of ideas,” artinya suatu rangkaian
ide yang terpadu menjadi satu. Dalam bidang politik, ideologi diartikan
secara khas, yakni seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian tersebut tidak jauh berbeda dari pengertian ideologi
yang dikemukakan Soerjanto Poespowardojo, yaitu sebagai kompleks
pengetahuan dan nilai.
Berdasarkan rumusan-rumusan pengertian ideologi sebagaimana
diuraikan tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar
dan mendalam.
b. Gagasan, keyakinan, dan nilai-nilai tersebut tersusun secara siste matis
sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
c. Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu
kelompok, golongan masyarakat, atau bangsa.
d. Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.
e. Jika tidak diwaspadai dapat mengarah menjadi beku, kaku, tak
berubah, dan tak berkembang.
Setelah mengetahui pengertian ideologi, pertanyaan selanjutnya
adalah apakah fungsi pokok ideologi tersebut bagi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara?
Pada intinya, suatu ideologi mendasari kehidupan suatu kelom pok
masyarakat, bangsa, maupun suatu bangsa. Jadi, dengan ideologilah
kehidupan suatu kelompok, masyarakat, bangsa dan negara terarah,
terkendali sehingga mampu mewujudkan apa yang hendak dicapai
bersama dalam kehidupan bersama tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi-fungsi dari
ideologi adalah sebagai berikut.
1) Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat
merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia
dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2) Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan
makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3) Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan begi
sese orang untuk melangkah dan bertindak.
4) Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang
untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6) Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami,
mengha yati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Dengan mendalami uraian tersebut, seseorang sudah memperoleh
pemahaman tentang apakah ideologi itu serta apa dan bagaimana
fungsi pokoknya dalam kehidupan masyarakat.
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang
atau kelompok orang seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila
diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, nilai-nilai
kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.

PKN KLS 8

Hak Asasi Manusia
(HAM)

A. Hakikat Instrumen Hukum
dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
(HAM)

Apakah hak asasi manusia itu? Berdasarkan asal usul kata, hak
asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan
manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar,
nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau
assasaan, yang artinya bersifat dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar
pada diri manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1998, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap
diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk
menjaganya. Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai
kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan
terhadap penegakan hak asasi manusia.

1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak
dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.
Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan
perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenang-wenang,
bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan,
perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan)
perlakuan atas warna kulit dan asal-usul ras atau etnis. Perlakuan-perlakuan
tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki
kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi
manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.
Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak
asasi manusia di dunia.
a. Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M.
Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati
hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di
Madinah (Saudi Arabia).
b. Magna Charta (Perjanjian Agung)
Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara
Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan
para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang
menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap
hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)
Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan
tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan
dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa
pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh
tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat
Amerika Serikat)
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada
4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk
hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan
yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam
ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak
Asasi Manusia dan Warga Negara)
Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah
Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu
pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan
hak perlawanan terhadap penindasan.
f. Universal Declaration of Human Right
Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang
kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja,
dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi
hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh
keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap
berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum
PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant),
yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right
dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan
Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

Jika digolongkan, Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan
memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak
menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau
berorganisasi.
b. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki,
membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu
perjanjian/kontrak.
c. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).
d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum
(procedural right), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang adil dan
wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam
hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
e. Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan
derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga
negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih
atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,
atau masuk keanggotaan partai politik.
f. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak
mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.

h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
1) Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia.
2) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti
Kekerasan terhadap Perempuan.
3) UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat Manusia.
4) UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Sosial.
5) Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
6) Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia.
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan
dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu
secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD
1945 hasil Amandemen.
a. Materi Muatan HAM dalam Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945
ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak
maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.



Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga
harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam
konstitusi negara. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD
1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib
membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Indonesia.
2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.

PKN KLS 7

NORMA

Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai pedoman untuk mengendalikan tingkah laku.

Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan
mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan
hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia
harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan adanya
norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma
juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan,
juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota
masyarakat untuk mematuhinya.

Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:
cara, kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan mode.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.

UUD 1945 Pasal 27
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”


Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam
masyarakat kita.

a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.

b. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam
masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam
minum pada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.


c. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulangulang
dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.

d. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.

e. Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia (cerai mati).

f. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang
sangat cepat, misalnya mode pakaian
dan rambut. Tersebarnya mode
biasanya melalui proses peniruan atau
imitasi. Misalnya, pada awal tahun
seorang artis terkenal mengenakan
busana yang amat serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode pakaian tersebut
mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja
putri.

g. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa ancaman hukuman.


RANGKUMAN
• Norma-norma memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan
yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup memberi petunjuk kepada
manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat
• Jenis-jenis norma dalam masyarakat:
1. Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan
hidup ke arah jalan yang benar.
2. Cara (usage)
Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang
berat, hanya sekedar celaan.
3. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang
menyukai perbuatan tersebut.
4. Kesusilan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri
seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang
terpuji.
5. Adat istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam
suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau
pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.
6. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode
pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan
atau imitasi.
7. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh
penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.

PA
1. Buatlah contoh norma agama dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
2. Buatlah contoh norma kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
3. Buatlah contoh norma kesusilaan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
4. Buatlah contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
5. Buatlah contoh norma adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)


Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus
menghormati orangtuanya.
b. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan
berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempattempat
umum.

Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku
di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam
norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,
dan norma hukum.

Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang
tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma
hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus
dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki
aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi
pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk
memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan
mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman
seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong
berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh
masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis
dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam
bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan
tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,
ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah
peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah
antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu
buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain
itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan
tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat
atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu
pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,
seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,
tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang
harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah
kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?













SEMESTER 2




Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap
bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh
perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang
merdeka. Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Pada saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri
bangsa (the founding father) menyadari bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal
ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945.
Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan
tidaklah diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus
dengan nyawa para pahlawan bangsa.

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa
eropa dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama
350 tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang
di Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah
Indonesia sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku
untuk memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah
Indonesia sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan
oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan
perang negara penjajah, seperti membantu membuat tempat
persembunyian senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.
Banyak korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.
Banyak korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk
merebut kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya
keinginan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas
dari kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenangwenangan
kaum penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan
dan kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya
tersebut menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari
penjajahan dan merebut kemerdekaan.
Rakyat Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan
merupakan hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai
sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun
Negara Republik Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan
puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan
untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh
Soekarno-Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa
bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai
bangsa yang berdaulat.
Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan
politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum
kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional
(Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa
penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi
Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara
yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah
membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir
penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas
dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun
berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat
peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang
bermanfaat.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang
digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi
bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat
manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa
penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh
penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan
penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera
terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika
tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai Negara yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke
gerbang kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan
jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan
seluruh rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang
telah diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan
kemerdekaan dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan
Jepang, dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari
serangan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Adapun motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,
antara lain sebagai berikut.
a. Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu
penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi
rakyat dan bangsa Indonesia.
b. Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan
setiap bangsa.
c. Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan
memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan
harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan
kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
d. Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa
dan tujuan negara.
Akibat motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia
yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat
tercapai. Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik dan nonfisik.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Setelah kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan
Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut
merumuskan konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama
bagi negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu
harus mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945
sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.
1. Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
dan PPKI
Serangan-serangan balasan dari pihak Sekutu membuat satu per
satu daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali
ke tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,
Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Kaiso, pada 7 September 1944 di
depan resepsi istimewa The Imperial Dies ke-85 memberikan janjijanjinya
berupa kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “the Japanese
empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan
people.” Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah
pendudukan Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih
berdampingan dengan bendera Jepang.
Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945
tepat pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,
pemerintah Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan
membuat gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
a. Akan didirikan Dokuritsu Jyunnbi Coosakai yaitu badan untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
b. Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah
dijanjikan pada 7 September 1944.
Berdasarkan janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito, pemerintah pendudukan Jepang
mengumumkan dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mempersiapkan
rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk
di dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali
masa persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni 1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat
itu badan penyelidik ialah sebagai berikut:
Ketua (Kaicoo) : Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso
Enam puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak
termasuk ketua dan ketua muda)

Agar lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, pemerintah
tentara Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis
(paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan
keutamaan rakyat kecil) antara lain:
a. Perkataan To-Indo yang berarti Hindia Belanda diganti dengan
Kata Indonesia.
b. Perkataan bahasa Melayu diganti dengan bahasa Indonesia.
c. Perkataan Genzyuumin (penduduk asli/pribumi dalam bahasa
Jepang) diganti dengan Indonesia Zin (orang Indonesia).
d. Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah
hari, tujuannya agar umat muslimtidak terganggu dalam
melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in
(sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).
Dalam sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal
ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr.
Radjiman Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial;
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Soepomo, dengan rumusan:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir dan batin;
4) Musyawarah;
5) Keadilan Rakyat.
c. Moh. Yamin, dengan rumusan:
1) Perikebangsaan;
2) Perikemanusiaan;
3) Periketuhanan;
4) Perikerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.
Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul
tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno
sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu
Jyunbi Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa Hooko Kai. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah 9 orang yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Moh. Hatta,
c. Wachid Hasyim,
d. A. Maramis,
e. Abikusno Tjokrosuroso,
f. AK. Muzakir,
g. H. Agus Salim,
h. Achmad Subagjo, dan
i. Moh. Yamin.
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi
(kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang
berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada
awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks
proklamasi kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam Jakarta,
dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-Nya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik
pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil
keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada
beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk
negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk
lain, dan 1 orang blangko (abstain).
Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.
Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
a. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
b. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
c. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi
dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya
19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi
c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu
sebagai berikut:
a. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soepomo;
b. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai
Drs. Moh. Hatta; dan
c. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai
oleh Abikusno Tjokroseojoso.
Pada 9 Agustus 1945, Radjiman, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh.
Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,
di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi
memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan
untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah
direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk
UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada
24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.
Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan
yaitu sebagai berikut.
a. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
b. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
c. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan
kepada panitia.
Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan
kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan
dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan
pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya
ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.
Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf
Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di
Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi
pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku
wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa
proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.
Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan
yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di
kediaman Kolonel Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.
Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang
telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.



Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,
teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani
oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan
demikian, pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri
menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Setelah
pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran
bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu
Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan
Cudancco Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya
yang dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk
melak sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden
dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa
perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan
rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat
perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah
orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian
Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan Perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


LATIHAN
CARILAH DI INTERNET NILAI-NILAI PANCASILA DAN PELAKSANAANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI!


PA
1.     Kemerdekaan adalah….
2.    the Japanese empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan people.” memiliki arti…
3.    Dokuritsu Jyunnbi Coosakai memiliki arti….
4.    Ketua (Kaicoo) BPUPKI adalah….
5.    Genzyuumin adalah….
6.    Jelaskan nilai-nilai pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari!


Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-
Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal
pun mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat
pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya
diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia
merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.
Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
a. mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
b. memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil presiden;
c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada
18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD
1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis
bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara
yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil
Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.


LANJUT HAL 34