NORMA
Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai pedoman untuk mengendalikan tingkah laku.
Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan
mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan
hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia
harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan adanya
norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma
juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan,
juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota
masyarakat untuk mematuhinya.
Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:
cara, kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan mode.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
UUD 1945 Pasal 27
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam
masyarakat kita.
a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.
b. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam
masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam
minum pada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.
c. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulangulang
dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
d. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.
e. Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia (cerai mati).
f. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang
sangat cepat, misalnya mode pakaian
dan rambut. Tersebarnya mode
biasanya melalui proses peniruan atau
imitasi. Misalnya, pada awal tahun
seorang artis terkenal mengenakan
busana yang amat serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode pakaian tersebut
mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja
putri.
g. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa ancaman hukuman.
RANGKUMAN
• Norma-norma memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan
yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup memberi petunjuk kepada
manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat
• Jenis-jenis norma dalam masyarakat:
1. Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan
hidup ke arah jalan yang benar.
2. Cara (usage)
Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang
berat, hanya sekedar celaan.
3. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang
menyukai perbuatan tersebut.
4. Kesusilan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri
seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang
terpuji.
5. Adat istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam
suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau
pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.
6. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode
pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan
atau imitasi.
7. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh
penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.
PA
1. Buatlah contoh norma agama dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
2. Buatlah contoh norma kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
3. Buatlah contoh norma kesusilaan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
4. Buatlah contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
5. Buatlah contoh norma adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari atau dalam asrama! (minimal 3)
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus
menghormati orangtuanya.
b. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan
berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempattempat
umum.
Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku
di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam
norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,
dan norma hukum.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang
tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma
hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus
dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki
aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi
pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk
memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan
mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman
seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong
berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh
masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis
dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam
bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan
tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,
ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah
peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah
antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu
buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain
itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan
tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat
atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu
pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,
seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,
tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang
harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah
kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
SEMESTER 2
Proklamasi
Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Kemerdekaan
adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap
bangsa.
Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh
perjuangan
suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang
merdeka.
Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Pada
saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri
bangsa (the founding father) menyadari bahwa kemerdekaan
adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal
ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945.
Perjuangan
bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan
tidaklah
diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus
dengan
nyawa para pahlawan bangsa.
A.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Bangsa
Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa
eropa
dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama
350
tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang
di
Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi
rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah
Indonesia
sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku
untuk
memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah
Indonesia
sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan
oleh
penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan
perang
negara penjajah, seperti membantu membuat tempat
persembunyian
senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.
Banyak
korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.
Banyak
korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk
merebut
kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya
keinginan
rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas
dari
kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenangwenangan
kaum
penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan
dan
kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya
tersebut
menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari
penjajahan
dan merebut kemerdekaan.
Rakyat
Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan
merupakan
hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan
bangsa
Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai
sebuah
pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan
diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun
Negara
Republik Indonesia.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan
puncak
perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan
tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan
untuk
mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh
Soekarno-Hatta
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui
Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa
bangsa
dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai
bangsa
yang berdaulat.
Untuk
lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dapat
ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a.
Aspek Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan
politik
tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum
kolonial
(bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional
(Indonesia),
yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Dengan demikian, semua produk hukum bangsa
penjajah
diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b.
Aspek Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi
Indonesia
sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara
yang
merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah
membuktikan
bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir
penjajah
walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c.
Aspek Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi
bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas
dan
merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun
berubah
menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa
yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat
peperangan,
khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang
bermanfaat.
d.
Aspek Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang
digolongkan
pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi
bangsa
yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat
manusia
yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa
penjajahan
begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh
penjajah
untuk melakukan suatu pekerjaan.
e.
Aspek Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang
berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa
lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
dapat
menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f.
Aspek Spiritual
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha
Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan
penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh
rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera
terlepas
dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika
tidak
ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai
Negara yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke
gerbang
kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan
jembatan
emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan
seluruh
rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang
telah
diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan
kemerdekaan
dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan
Jepang,
dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari
serangan
Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Adapun
motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,
antara
lain sebagai berikut.
a.
Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu
penjajahan
yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi
rakyat
dan bangsa Indonesia.
b.
Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan
setiap
bangsa.
c.
Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan
memengaruhi
kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan
harkat,
derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan
kewajiban
sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha
Esa.
d.
Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan
yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa
dan
tujuan negara.
Akibat
motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia
yang
merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat
tercapai.
Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik
dan nonfisik.
B.
Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Setelah
kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam
merebut
kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan
Indonesia
dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut
merumuskan
konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama
bagi
negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu
harus
mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945
sebagai
konstitusi pertama Republik Indonesia.
1.
Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
dan
PPKI
Serangan-serangan
balasan dari pihak Sekutu membuat satu per
satu
daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali
ke
tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,
Perdana
Menteri Jepang, Kuniaki Kaiso, pada 7 September 1944 di
depan
resepsi istimewa The Imperial Dies ke-85 memberikan
janjijanjinya
berupa
kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “the Japanese
empire
hereby announce the future independence of all Indonesiaan
people.”
Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah
pendudukan
Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih
berdampingan
dengan bendera Jepang.
Pada
peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945
tepat
pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,
pemerintah
Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan
membuat
gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
a.
Akan didirikan Dokuritsu Jyunnbi Coosakai yaitu
badan untuk
menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
b.
Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah
dijanjikan
pada 7 September 1944.
Berdasarkan
janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan
hari
ulang tahun Kaisar Hirohito,
pemerintah pendudukan Jepang
mengumumkan
dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama
Dokuritsu
Jyunnbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mempersiapkan
rancangan
konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan
oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk
di
dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali
masa
persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni
1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat
itu
badan penyelidik ialah sebagai berikut:
Ketua
(Kaicoo)
: Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua
Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
Ketua
Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso
Enam
puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak
termasuk
ketua dan ketua muda)
Agar
lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, pemerintah
tentara
Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis
(paham
yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan
keutamaan
rakyat kecil) antara lain:
a.
Perkataan To-Indo yang berarti Hindia Belanda diganti
dengan
Kata
Indonesia.
b.
Perkataan bahasa Melayu diganti dengan bahasa Indonesia.
c.
Perkataan Genzyuumin (penduduk asli/pribumi dalam bahasa
Jepang)
diganti dengan Indonesia Zin (orang Indonesia).
d.
Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah
hari,
tujuannya agar umat muslimtidak terganggu dalam
melaksanakan
ibadah shalat Jumat.
Sidang
I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai
dengan
1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in
(sekarang
menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).
Dalam
sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal
ini
didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr.
Radjiman
Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara
yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota
memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara.
Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a.
Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1)
Kebangsaan Indonesia;
2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3)
Mufakat atau Demokrasi;
4)
Kesejahteraan sosial;
5)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Soepomo, dengan rumusan:
1)
Persatuan;
2)
Kekeluargaan;
3)
Keseimbangan lahir dan batin;
4)
Musyawarah;
5)
Keadilan Rakyat.
c.
Moh. Yamin, dengan rumusan:
1)
Perikebangsaan;
2)
Perikemanusiaan;
3)
Periketuhanan;
4)
Perikerakyatan;
5)
Kesejahteraan Rakyat.
Namun
dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema
nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan
dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil
yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul
tertulis
dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia
kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno
sebagai
Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang
telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung
rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu
Jyunbi
Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa
Hooko
Kai. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah
9 orang yaitu:
a.
Ir. Soekarno,
b.
Drs. Moh. Hatta,
c.
Wachid Hasyim,
d.
A. Maramis,
e.
Abikusno Tjokrosuroso,
f.
AK. Muzakir,
g.
H. Agus Salim,
h.
Achmad Subagjo, dan
i.
Moh. Yamin.
Pada
22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi
(kesepakatan
luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang
berisi
rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada
awalnya
Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks
proklamasi
kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam
Jakarta,
dicantumkan
rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-Nya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil
kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik
pada
10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule
(pembukaan)
yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam
sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil
keputusan
tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada
beberapa
anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk
negara
Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk
lain,
dan 1 orang blangko (abstain).
Pada
11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.
Terdapat
tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
a.
Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
b.
Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara,
Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
c.
Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi
dikurangi
Irian Barat.
Dari
tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya
19
orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi
c,
1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan
lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu
sebagai
berikut:
a.
panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh
Ir. Soepomo;
b.
panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai
Drs.
Moh. Hatta; dan
c.
panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai
oleh
Abikusno Tjokroseojoso.
Pada
9 Agustus 1945, Radjiman, Ir.
Soekarno, dan Drs. Moh.
Hatta
diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,
di
Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi
memberitahukan
bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan
untuk
segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah
direncanakan
dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk
UUD
yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada
24
Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.
Menurut
Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan
yaitu
sebagai berikut.
a.
Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan
dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
b.
Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
c.
Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan
kepada
panitia.
Permintaan
golongan pemuda yang ingin memproklamasikan
kemerdekaan
atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan
dari
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan
pemuda
mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya
ke
daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.
Golongan
pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.
Moh.
Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf
Kunto,
dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di
Rengasdengklok,
Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi
pertemuan
antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku
wakil
golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa
proklamasi
harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Maka,
pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dikawal
golongan pemuda kembali ke Jakarta.
Pada
16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan
yang
disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di
kediaman
Kolonel
Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.
Pada
saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang
telah
disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.
Tepat
pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,
teks
yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani
oleh
Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan
demikian,
pada
17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri
menjadi
negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
Setelah
pengucapan
pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran
bendera
merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu
Fatmawati.
Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan
Cudancco
Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya
yang
dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.
Pegangsaan
Timur Nomor 56 Jakarta.
Pada
18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk
melak
sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden
dan
wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa
perubahan
rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan
rancangan
batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat
perubahan
yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b.
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan
“Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
c.
Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia
asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah
orang
Indonesia asli.”
d.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”
diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan
perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian
Pembukaan
UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu
sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
Perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LATIHAN
CARILAH DI INTERNET NILAI-NILAI PANCASILA DAN PELAKSANAANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI!
PA
1. Kemerdekaan
adalah….
2. “the
Japanese empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan people.” memiliki arti…
3. Dokuritsu
Jyunnbi Coosakai memiliki arti….
4. Ketua
(Kaicoo)
BPUPKI adalah….
5. Genzyuumin
adalah….
6. Jelaskan nilai-nilai
pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari!
Undang-undang
yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-
Undang
Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal
pun
mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat
pada
18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya
diberitahukan
oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia
merdeka
akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.
Selengkapnya,
keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18
Agustus
1945, yaitu sebagai berikut:
a.
mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
b.
memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta
sebagai
wakil presiden;
c.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dengan
disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada
18
Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD
1945
ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis
bagi
aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara
yang
telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil
Presiden
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jumlah
pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
pasal,
empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.
LANJUT
HAL 34
0 komentar:
Posting Komentar