Kamis, 17 November 2011

PKN KLS 8

Hak Asasi Manusia
(HAM)

A. Hakikat Instrumen Hukum
dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
(HAM)

Apakah hak asasi manusia itu? Berdasarkan asal usul kata, hak
asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan
manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar,
nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau
assasaan, yang artinya bersifat dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar
pada diri manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1998, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap
diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk
menjaganya. Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai
kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan
terhadap penegakan hak asasi manusia.

1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak
dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.
Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan
perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenang-wenang,
bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan,
perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan)
perlakuan atas warna kulit dan asal-usul ras atau etnis. Perlakuan-perlakuan
tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki
kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi
manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.
Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak
asasi manusia di dunia.
a. Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M.
Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati
hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di
Madinah (Saudi Arabia).
b. Magna Charta (Perjanjian Agung)
Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara
Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan
para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang
menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap
hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)
Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan
tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan
dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa
pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh
tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat
Amerika Serikat)
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada
4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk
hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan
yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam
ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak
Asasi Manusia dan Warga Negara)
Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah
Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu
pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan
hak perlawanan terhadap penindasan.
f. Universal Declaration of Human Right
Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang
kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja,
dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi
hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh
keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap
berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum
PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant),
yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right
dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan
Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

Jika digolongkan, Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan
memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak
menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau
berorganisasi.
b. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki,
membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu
perjanjian/kontrak.
c. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).
d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum
(procedural right), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang adil dan
wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam
hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
e. Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan
derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga
negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih
atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,
atau masuk keanggotaan partai politik.
f. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak
mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.

h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
1) Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia.
2) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti
Kekerasan terhadap Perempuan.
3) UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat Manusia.
4) UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Sosial.
5) Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
6) Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia.
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan
dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu
secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD
1945 hasil Amandemen.
a. Materi Muatan HAM dalam Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945
ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak
maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.



Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga
harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam
konstitusi negara. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD
1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib
membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Indonesia.
2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.

0 komentar:

Posting Komentar